ADVERTISEMENT

MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 16:20 WIB

Share
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat mengikuti sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat mengikuti sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu 2024 yang digelontorkan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara di ruang sidang gedung MK, Senin, 22 April 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.

Dalam hal ini, isi putusan dianggap hampir menyerupai gugatan yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion juga sama dengan putusan ke kubu 01, yakni Sadil Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.

"Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai objek kubu 01 berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT