ADVERTISEMENT
Senin, 22 April 2024 16:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu 2024 yang digelontorkan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara di ruang sidang gedung MK, Senin, 22 April 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.
Dalam hal ini, isi putusan dianggap hampir menyerupai gugatan yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sementara hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion juga sama dengan putusan ke kubu 01, yakni Sadil Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.
"Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai objek kubu 01 berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT