Gugatan Kubu 01 Seluruhnya Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Senin 22 Apr 2024, 15:08 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak seluruh gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Mahkamah Konstitusi tolak seluruh gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sidang sengketa pemilu 2024 yang diajukan Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo mengatakan ketiga hakim yang berbeda pendapat itu yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Adapun dalam sengketa pemilu ini, MK menolak gugatan sengketa pemilihan umum (pemilu) 2024 yang diajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," tuturnya.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai objek kubu 01 berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatan yang dilayangkan, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.

Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update