JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan umum (pemilu) 2024 yang diajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suharyoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.
"Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," kata Suharyoto.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai objek kubu 01 berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatan yang dilayangkan, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.
Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI