JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) Pinjol dan Mata Elang (Matel) Leasing adalah dua entitas yang seringkali membingungkan sekaligus menakutkan bagi banyak orang. Hal itu karena keduanya beroperasi dalam industri pinjaman uang dan berhubungan langsung pada mereka yang terdapat masalah dikal melakukan pembayaran.
Keduanya merupakan pihak ketiga yang digunakan oleh bank atau pihak tertentu yang bertindak sebagai peminjam dana.
Berdasarkan tugasnya, DC pinjol bertindak untuk menagih atau meminta pertanggung jawaban nasabah bersangkutan terutama yang sudah melewati batas waktu atau menunggak pembayaran utang.
Mereka akan menuntut untuk pelunasan segera agar uang yang dipinjam dapat kembali didapatkan.
Sedangkan matel leasing merupakan sebuah layanan yang ditugaskan untuk menagih pembayaraan utang atau cicilan khususnya kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang memiliki masalah hingga menunggak pembayaran.
Berdasarkan regulasinya, DC pinjol dan matel sama-sama sudah memiliki izin yang diberikan oleh pihak otoritas keuangan yang bersangkutan mengenai layanannya.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk menggunakan pihak ketiga dalam menagih kepada yang bersangkutan. Namun pihak pembiayaan harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau atas kebijakan dan prosedur penagihan oleh pihak ketiga.
Selain itu, berdasar dari Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 penggunaan jasa pihak ketiga diperbolehkan dan keberadaanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI), yaitu peraturan kerja sama dengan pihak lain.
Jika melihat dari dampak sosial yang diberikan DC pinjol dan leasing, keduanya memiliki dampak yang buruk bagi pengguna. Walaupun sebetulnya mereka sebagai pihak yang sedang meminta haknya kepada nasabah yang tidak membayar.
Citra buruk yang dihasilkan karena layanan mereka yang seringkali melakukan penagihan secara tidak bertanggung jawab bahkan cenderung kasar kepada pelanggannya. Hal tersebut membuat keudanya terlihat berlaku tidak sesuai hukum yang ditetapkan atau seenaknya.
Kesimpulannya, DC pinjol dan matel leasing merupakan pihak ketiga yang diberi tugas oleh pihak bank atau lembaga lainnya untuk melakukan proses penagihan.
Yang jadi pembeda adalah DC pinjol berfokus pada pembayaran utang dalam konteks ini uang kepada nasabah yang melakukan tunggakan pembayaran.
Sedangkan matel leasing merupakan layanan yang melakukan penagihan utang atau pembayaran cicilan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Matel juga diberikan tugas untuk menarik kendaraan tersebut juga sudah melebihi batas ketentuan tertentu.
Namun yang perlu diketahui bahwa kedua layanan ini sudah disetujui dan diperbolehkan oleh pihak lembaga pengawas keuangan seperti OJK dan BI. Dengan syarat harus melakukannya secara baik dan sesuai ketentuan hukum.
(Raihan Ali Putra Santoso)