Harus Waspada! Ini 5 Ciri Seseorang Terjerat Utang Layanan Pinjol

Rabu 15 Mei 2024, 18:06 WIB
Harus Waspada! Ini 5 Ciri Seseorang Terjerat Utang Layanan Pinjol (Foto: Freepik)

Harus Waspada! Ini 5 Ciri Seseorang Terjerat Utang Layanan Pinjol (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses penerimaan dana yang cepat dengan proses yang mudah, praktis serta tanpa jaminan. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak orang terjerat utang yang tak terkendali.

Layanan pinjol sendiri saat ini memang sedang digemari oleh masyarakat terlebih bagi mereka yang ingin mendapatkan dana besar dalam waktu yang singkat.

Dalam menawarkan diri mereka kepada calon pengguna, pinjol biasanya akan mengiming-imingi cara yang cepat, praktis dan pencairan dana yang tidak memakan waktu lama.

Cara pendaftaran dan pencairan dananya pun dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi dari perusahaan pinjol tersebut tanpa harus mengunjungi gerai konvensional.

Meskipun begitu layanan peminjaman uang berbasis digital ini ternyata memiliki beragam risiko hingga dampak yang kurang baik bagi penggunanya. Terutama bagi mereka yang tidak dapat membayar tunggakan setelah melakukan transaksi.

Namun yang kurang diketahui oleh calon nasabah adalah membedakan antara pinjol resmi dengan yang belum mempunyai izin dari lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah yang melakukan transaksi seringkali tidak dapat melakukan pembayaran hingga gagal bayar (galbay) sehingga membuat nominal pinjamannya menjadi besar dan membengkak.

Bahkan Tak jarang mereka terjebak dalam lingkaran dan jeratan utang pada pinjol. Di bawah ini terdapat 5 ciri-ciri seorang yang terjerat dalam pelayanan berbasis digital tersebut.

1. Melakukan pinjaman lebih dari satu layanan

Bagi mereka yang mempunyai masalah perihal utang pada layanan pinjol pasti akan mengupayakan segala cara untuk melakukan pelunasan termasuk dengan meminjam pada aplikasi pinjol lainnya.

Namun yang harus diwaspadai adalah hal ini bukanlah suatu jalan keluar yang baik karena dapat menambah daftar utang yang harus dilunasi oleh Anda.

Berita Terkait

News Update