Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Simak Penjelasannya di Sini!

Rabu 15 Mei 2024, 11:12 WIB
Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? (Foto: Freepik)

Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Apa benar utang pinjaman online (pinjol) bisa hangus begitu saja jika tidak dibayar? Yuk, simak beberapa penjelasannya di bawah ini. Semoga bisa kamu pahami.

Di era digital ini, balik lagi pinjol tetap menjadi solusi keuangan bagi banyak orang yang memang membutuhkan dana mendesak.

Namun, kemudahan akses pada platform pinjol ini tak jarang menjerumuskan penggunanya ke dalam lilitan utang yang tak terkendali karena sudah terlalu menumpuk.

Sekarang, munculnya pertanyaan, apakah bisa utang pinjol hangus jika tidak di bayar? Coba pahami sampai akhir untuk menemukan solusi jika kamu terjerat utang pinjol.

Bahkan, fakta terbarunya adalah utang pinjol tidak otomatis hangus jika tidak dibayar. Tetap ada konsekuensi yang harus kamu terima, seperti denda, bunga yang terus berjalan, dan resiko ditagih DC lapangan.

Jawabannya tidak semudah itu, ada beberapa alasan yang bisa terjadi:

1. Utang pinjol di pinjol legal, pinjol yang terdaftar OJK. Utang tidak hangus secara otomatis, pinjol akan melakukan berbagai upaya penagihan, seperti:
- Pengiriman notifikasi dan telepon.
- Penawaran restrukturisasi utang.
- Penyerahan ke pihak ketiga (Debt Collector).
- Pelaporan ke SLIK (BI Checking) yang berakibat pada kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.

Kemungkinan utang hangus, jika pinjol ditutup atau dicabut izinnya oleh OJK. Aset pinjol akan dilelangkan untuk melunasi utang nasabah.

Sisa utang yang tidak terbayar bisa jadi hangus jika debitur dinyatakan pailit. Harta pailit akan dilelangkan untuk melunasi utang, termasuk utang pinjol.

Pailit sendiri adalah proses hukum di mana individu atau badan usaha dinyatakan tidak mampu membayar hutang mereka.

Berikutnya, pinjol ilegal. Utang berpotensi hangus, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Berita Terkait

News Update