JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apa benar galbay bisa bikin pinjol hangus? Cek di sini penjelasannya.
Ketahui dulu sebelum ingin melakukan galbay pinjol, terutama di pinjol ilegal yang memang disarankan untuk seperti itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia dengan sengaja tidak membayar tagihan pinjol ilegal.
Hal ini dikarenakan terdapat pemikiran bahwa utang pinjol akan lunas dengan sendirinya tanpa perlu dibayar.
Menurut mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dilihat dari sudut pandang hukum perdata bahwa pinjol ilegal tidak sah.
Pihak tersebut tidak memenuhi syarat, baik syarat subjektif maupun objektif.
Pinjaman yang telah diterima tidak sah di mata hukum dan boleh untuk tidak dibayarkan. Jika tetap ditagih, nasabah bisa lapor ke polisi.
Kalau di pinjol legal, sudah berizin dan diawasi oleh OJK sehingga pinjamannya telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Nasabah yang menerima pinjaman tersebut sah secara hukum.
Lantaran pinjaman yang diberikan oleh pinjol legal akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Terdapat aturan juga bahwa tiap pihak pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur secara langsung.