5 Solusi dari OJK untuk 8 Golongan Korban Pinjol, Kamu Termasuk?

Selasa 14 Mei 2024, 20:15 WIB
5 solusi dari OJK untuk 8 golongan korban pinjol. (Canva)

5 solusi dari OJK untuk 8 golongan korban pinjol. (Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 5 solusi dari OJK untuk 8 golongan korban pinjol,  apa kamu termasuk?

Periksa sekarang juga agar tidak penasaran dan bisa mengatasi masalahnya dengan solusi yang diberikan. 

Dilansir dari kanal YouTube bernama Sekilas Pinjol dengan kontennya berjudul "Ini Fakta!! 8 Golongan Orang yang Paling Sering Jadi Korban Pinjol, OJK Beri Solusi Galbay Pinjol". 

Dia berkata bahwa OJK telah mengungkapkan 8 golongan masyarakat yang mempunyai risiko paling tinggi untuk terjebak dalam utang pinjol.  

Mereka tidak hanya berutang di pinjol legal saja, tapi juga pinjol ilegal  dan lebih banyak yang berutang di sana. 

Menurut Deputi Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatul Syadiah, terdapat 42 persen kelompok itu adalah berprofesi sebagai guru. 

Lalu, 21 persen adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 17 persen merupakan ibu rumah tangga. 

Selanjutnya, karyawan sebanyak 9 persen, pedagang sebesar 4 persen, dan pelajar terdapat di angka 3 persen. 

Terakhir, tukang pangkas rambut mendapatkan angka 2 persen, sedangkan pengemudi ojek online hanya 1 persen. 

Faktor utama dari itu semua adalah kurangnya literasi tentang keuangan. Jadi, mereka tetap nekat berutang demi memenuhi kebutuhan dan/atau gaya hidup. 

Sebanyak 28 persen tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal. 

Berita Terkait

News Update