Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tunggakan? Catat Waktunya!

Jumat 19 Apr 2024, 12:51 WIB
Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tunggakan? Catat Waktunya! (Pinterest)

Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tunggakan? Catat Waktunya! (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tunggakan pembayaran pinjaman online (pinjol) dapat menjadi beban yang amat sangat mengganggu, terutama ketika perusahaan pinjaman mulai mengirimkan debt collector (DC) untuk menagih pembayaran. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, kapan sebenarnya DC lapangan dari pihak peminjam akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan tunggakan? Berikut faktanya.

Pinjol kini sudah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat dalam waktu singkat untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun kurangnya pengetahuan mengenai syarat dan ketentuan serta kemampuan untuk melakukan pembayaran utang, membuat nasabah sering menunggak atau tidak mampu membayar.

Hal ini menyebabkan pihak pemberi pinjaman harus mengambil langkah selanjutnya demi menerima haknya yaitu berupa pengembalian dana.
Mereka terpaksa menyewa pihak ketiga yaitu DC yang bertugas menagih utang kepada nasabah. 

Layanan DC ini sudah diatur dan dinyatakan legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang.

Lantas, kapan sebenarnya DC pinjol akan datang ke rumah jika ada tunggakan pembayaran?

Setiap perusahaan pinjaman memiliki kebijakan yang berbeda dalam menangani tunggakan pembayaran. Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan untuk mengirimkan DC setelah beberapa hari terlambat, namun yang paling sering dilakukan adalah jika nasabah melewati masa pinjaman lebih dari 7 hari. 

Sementara yang lain mungkin memberikan waktu lebih lama sebelum mengambil tindakan tersebut.

Dalam penagihannya, perusahaan tidak serta merta mengirimkan DC kerumah nasabah. Mereka terlebih dahulu akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada peminjam yang terlambat bayar. 

Pemberitahuan ini berfungsi sebagai peringatan terakhir sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Bisa melalui telepon, email atau pesan singkat WhatsApp resmi.

Untuk menghindari perlakuan yang tidka mengebakan dari DC, nasabah kini dilindungi oleh peraturan yang dibuat oleh OJK dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berita Terkait
News Update