ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka TPPU

Minggu, 21 April 2024 11:51 WIB

Share
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Dok. KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Dok. KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengambil langkah tegas dengan menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur nonaktif Maluku Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, menyepakati pengembangan perkara dugaan suap izin usaha dan proyek di Maluku Utara ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Memiskinkan koruptor itulah yang menjadi kebijakan KPK saat ini dengan diterapkan TPPU, termasuk yang di Maluku Utara AGK dan kawan-kawan. Kita sudah disepakati  penyidikan TPPU dan berikutnya dalam proses administrasi," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut langkah ini diambil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga  menyepakati kasus korupsi tersebut merupakan TTPU.

 

"Kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. 

Saat ini, Kasuba bersama dengan dua orang lainnya, Ramadhana Ibrahim dan Ridwan Arsan, ditahan selama 20 hari lagi. 

Sementara Jaksa KPK sedang fokus menyusun dakwaan untuk ketiganya, dengan target penyelesaian berkas dalam waktu 14 hari kerja. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT