ADVERTISEMENT
Minggu, 21 April 2024 11:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur nonaktif Maluku Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, menyepakati pengembangan perkara dugaan suap izin usaha dan proyek di Maluku Utara ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Memiskinkan koruptor itulah yang menjadi kebijakan KPK saat ini dengan diterapkan TPPU, termasuk yang di Maluku Utara AGK dan kawan-kawan. Kita sudah disepakati penyidikan TPPU dan berikutnya dalam proses administrasi," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut langkah ini diambil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menyepakati kasus korupsi tersebut merupakan TTPU.
"Kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Saat ini, Kasuba bersama dengan dua orang lainnya, Ramadhana Ibrahim dan Ridwan Arsan, ditahan selama 20 hari lagi.
Sementara Jaksa KPK sedang fokus menyusun dakwaan untuk ketiganya, dengan target penyelesaian berkas dalam waktu 14 hari kerja. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT