ADVERTISEMENT

KPK Catat 14.072 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan Periode 2023

Minggu, 7 April 2024 17:19 WIB

Share
Ilustrasi uang. KPK mencatat ada sekitar 14 ribuan pejabat negara/wajib lapor yang belum menyertakan LHKPN periode 2023. (freepik.com/8photo)
Ilustrasi uang. KPK mencatat ada sekitar 14 ribuan pejabat negara/wajib lapor yang belum menyertakan LHKPN periode 2023. (freepik.com/8photo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK mengumumkan 14.072 Pejabat Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum memenuhi kewajiban menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 yang sudah melewati batas pada 31 Maret 2024.

Menurut data KPK, sebanyak 9.111 pejabat eksekutif belum melaporkan LHKPN. Sementara pejabat legislatif mencapai 4.046 orang, sedangkan di tingkat BUMN/BUMD sebanyak 740 orang yang belum melaporkan harta kekayaan.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menegaskan, pentingnya pelaporan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

"Kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujar Ipi dikutip pada Minggu, 7 April 2024.

Meskipun demikian, Ipi mengimbau para PN/WL yang belum melaporkan agar segera memenuhi kewajiban mereka melalui situs resmi. KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir dengan mencatat status 'Terlambat Lapor'.

"Saat ini, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023, atau sebesar 96,54 persen," ucapnya.

Dari total PN/WL yang telah melaporkan, hanya sekitar 51.71% yang telah dinyatakan lengkap. Sisanya masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan.

Ipi mengatakan, tim verifikasi KPK akan memberikan pemberitahuan kepada PN/WL yang laporan LHKPN-nya masih belum lengkap. Adapun batas waktu perbaikan selama 30 hari sejak pemberitahuan diterima.

"LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka," jelas Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Isnaini  menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi fluktuasi kekayaan PN/WL. Jika ada kejanggalan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT