ADVERTISEMENT

Ini LHKPN Eni Saragih, Anggota DPR yang di-OTT KPK

Sabtu, 14 Juli 2018 11:59 WIB

Share
Ini LHKPN Eni Saragih, Anggota DPR yang di-OTT KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Eni, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya beserta uang ratusan juta rupiah. Eni diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek listrik 35.000 MWh di Riau. Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Johanes B Kotjo dari Apac Grup Textil. Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id, Eni hanya melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2014 saat ia menjadi anggota Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, Eni juga memiliki tanah dan bangunan di sejumlah wilayah, seperti Tangerang, Lebak, dan Gresik. Jika ditotalkan, mencapai Rp 3.180.604.000. Sementara itu, harta bergerak yang dilaporkan Eni senilai Rp 3.004.100.000. Namun, Eni tidak menjabarkan harta bergerak tersebut berupa apa saja. Dalam laman itu, Eni hanya memiliki Toyota Kijang Innova senilai Rp 160 juta. Selain itu, Eni juga memiliki giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 1,1 miliar dan USD 20 ribu. Ia juga memiliki utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 227.072.000. Jika ditotalkan, jumlah harta kekayaan Eni mencapai Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu. (Cw6/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT