JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia, membuka peluang bagi Debt Collector (DC) lapangan yang dilakukan beberapa perusahaan pinjol.
Perusahaan pinjol menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pribadi pasa nasabah yang galbay. Tindakan seperti ini bisa membahayakan para nasabah.
DC lapangan mencari nasabah galbay dengan cara mencari informasi melalui media sosial dan platform online lainnya. Melakukan kunjungan langsung ke alamat rumah nasabah.
Bahkan, bisa melalui data yang diberikan nasabah saat meminjam uang. Data ini bisa berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, dan kontak darurat.
Kemudian, melalui aplikasi pelacakan lokasi, beberapa perusahaan pinjol dikabarkan menggunakan aplikasi pelacakan lokasi untuk melacak keberadaan nasabahnya.
Apabila hal tersebut tidak didapati, DC lapangan akan menyebarkan informasi pribadi nasabah galbay pinjol, seperti foto dan nama lengkap, di media sosial.
Beberapa dampak negatif metode DC lapangan:
1. Merusak reputasi nasabah. Data pribadi yang disebarkan di media sosial dapat dilihat oleh banyak orang, termasuk keluarga, teman, dan bahkan rekan kerja nasabah.
Hal ini dapat merusak reputasi nasabah dan membuat mereka malu, bahkan termasuk dalam pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi.
2. Membahayakan keselamatan nasabah. Dalam beberapa kasus, DC lapangan pinjol yang menagih hutang dengan cara kasar dan tidak sopan bahkan melakukan kekerasan terhadap nasabah.
3. Dipergunakan untuk penipuan. Data pribadi nasabah galbay bisa saja dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Tips melindungi diri dari DC lapangan yang tidak bertanggung jawab:
1. Hati-hati saat meminjam dari pinjol dan pilihlah platform yang terpercaya.
2. Hindari memberikan data pribadi yang berlebihan kepada pinjol.
3. Laporkan tindakan DC lapangan yang tidak etis kepada OJK dan pihak berwajib.
Hal yang harus dilakukan untuk menghindari hal tersebut adalah, pastikan meminjam uang hanya dari perusahaan pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Pastikan anda membaca dan memahami semua persyaratan dan ketentuan sebelum meminjam uang. Jangan berikan data pribadi anda kepada sembarang orang.
Penyebaran data pribadi nasabah galbay oleh DC lapangan pinjol adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahaya dari penyebaran data pribadi mereka dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri mereka sendiri.
Selain itu, untuk menjangkau, mendapatkan hingga membaca artikel-artikel lain seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno.
Kamu bisa bergabung melalui channel WhatsApp resmi Poskota, cukup klik link yang ada di bawah ini kamu sudah bisa bergabung dalam channelnya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Pastikan juga bahwa kamu meminjam di pinjol legal yang terdaftar, berizin, dan diawasi OJK. Semoga dengan ini bisa membantu menjaga stabilitas keuangan kamu.