JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya layanan pinjaman online alias pinjol semakin menyudutkan dan banyak merugikan masyarakat.
Bahkan. bukan cuma pelaku pinjol itu sendiri, melainkan orang-orang yang tak terlibat sama sekali tetapi ikut dirugikan karena data pribadinya disalahgunakan.
Penyalahgunaan KTP membuat data pribadi seseorang bisa saja dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab dan memanfaatkannya untuk melakukan pinjol.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sepatutnya kita harus ekstr waspada dengan rutin memeriksakan KTP kita pernah disalahgunakan atau tidak.
Pasalnya, jika hal buruk tersebut sampai terjadi, kerugian yang didapat bisa dalam jangka panjang, termasuk jadi memiliki skor kredit buruk sebagai nasabah jika nanti mengajukan diri ke bank atau semacamnya.
Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui layanan SLIK OJK, kita dapat meminta informasi tentang semua pinjaman online atau kredit yang terkait dengan kita.
Lebih enaknya, pengecekan melalui SLIK OJK bisa dilakukan secara online hanya menggunakan handphone.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa dan mengetahui apakah KTP kita pernag dipakai pinjol oleh orang lain.
Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kita siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK: