ADVERTISEMENT

Awas! Viral di Sosial Media Aksi Penipuan Pinjol Cara Baru dengan Modus Salah Transfer

Jumat, 19 April 2024 21:59 WIB

Share
Kasus penipuan pinjaman online Foto: Pexels
Kasus penipuan pinjaman online Foto: Pexels

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) dengan metode salah transfer menjadi viral di dunia maya. Kisah ini tersebar luas melalui unggahan di platform media sosial Instagram oleh akun @terang_media.

Dalam unggahan yang mendapat lebih dari 43 ribu like, disampaikan cerita tentang seorang anak yang tiba-tiba menerima transfer sejumlah Rp20 juta tanpa diketahui asal-usulnya. Meskipun telah menanyakan keluarga lain, namun tidak ada yang mengetahui asal uang tersebut, sehingga diduga kuat sebagai salah transfer.

Besoknya, seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penipuan menghubungi anak tersebut dan meminta pengembalian uang yang telah diterima. Pelaku penipuan tersebut mengklaim bahwa uang itu disalahtransfer dan meminta maaf karena telah merepotkan. 

Korban kemudian pergi ke bank untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta tersebut. Namun, petugas bank menghentikan proses transaksi setelah menanyakan apakah tujuan transfer tersebut terkait dengan keluarga atau bukan.

Petugas tersebut menjelaskan bahwa uang yang diterima bukanlah hasil dari kesalahan transfer, melainkan merupakan transaksi dari pinjaman online. Dia mengungkapkan bahwa ini merupakan modus penipuan baru, di mana para penipu mencuri data dan menggunakannya untuk melakukan transaksi pinjaman online.

Jika korban mentransfer uang tersebut kepada penipu, mereka akan menerima uang tersebut, sementara korban akan dihadapkan pada tanggung jawab untuk membayar kembali hutang tersebut kepada penyedia pinjaman online. 

Selain menggunakan modus pura-pura salah transfer, para pelaku sering memanfaatkan WhatsApp untuk menjerat korbannya. Kebanyakan penipuan melalui WhatsApp melibatkan pengiriman file APK secara acak kepada nomor HP orang lain.

Maksudnya adalah agar penerima pesan tersebut mengklik dan mengunduh file, dan kemudian, tanpa menyadarinya, mereka akan menginstal aplikasi berbahaya di perangkat seluler mereka.

Metode ini, yang dikenal sebagai phishing, mirip dengan praktik mengirim tautan melalui email. Penipu daring berharap agar penerima pesan email atau WhatsApp memberikan akses tanpa disadari, yang memungkinkan perangkat seluler atau akun keuangan mereka diretas atau diretas.

Baca artikel-artikel menarik lainnya lebih mudah dengan mengakses saluran WhatsApp Poskota: KLIK DISINI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT