ADVERTISEMENT

Polda Banten Larang Truk Barang Beroperasi saat Puncak Arus Mudik 2024

Senin, 1 April 2024 13:38 WIB

Share
Ilustrasi truk bermuatan logistik saat momen mudik Lebaran Idul Fitri 2024. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)
Ilustrasi truk bermuatan logistik saat momen mudik Lebaran Idul Fitri 2024. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Truk bermuatan barang dilarang beroperasi di wilayah Provinsi Banten saat memasuki puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR), dan Polri.

Wadir Lantas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno mengatakan, pembatasan operasional dilakukan pada 5-16 April 2024.

"Ada pembatasan jam operasional mobil sumbu 3 ke atas dari tanggal 5 sampai 16 April steril tidak boleh dioperasionalkan baik di jalur tol maupun alteri," kata Kukuh pada Senin, 1 April 2024.

Ia menerangkan, truk yang bermuatan logistik masih bisa beroperasi. Bagi sopir yang melanggar akan diputarbalikan atau ditahan di kantong parkir hingga tanggal operasi.

"Kita akan mengembakikan, memutarbalikan atau masukan ke kantong parkir sampai tanggal 16," terangnya.

Jika ditemukan di tol, pihaknya akan mengelurkan kendaraan di pintu terdekat. Hal itu dilakukan demi kelancaran lalu lintas saat mudik 2024.

"Kalau ada di jalan tol kita keluarkan lalu masukan ke kantong parkir sampai tanggal 16 diberlalukan jalan," ujarnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT