ADVERTISEMENT
Senin, 1 April 2024 13:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Truk bermuatan barang dilarang beroperasi di wilayah Provinsi Banten saat memasuki puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR), dan Polri.
Wadir Lantas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno mengatakan, pembatasan operasional dilakukan pada 5-16 April 2024.
"Ada pembatasan jam operasional mobil sumbu 3 ke atas dari tanggal 5 sampai 16 April steril tidak boleh dioperasionalkan baik di jalur tol maupun alteri," kata Kukuh pada Senin, 1 April 2024.
Ia menerangkan, truk yang bermuatan logistik masih bisa beroperasi. Bagi sopir yang melanggar akan diputarbalikan atau ditahan di kantong parkir hingga tanggal operasi.
"Kita akan mengembakikan, memutarbalikan atau masukan ke kantong parkir sampai tanggal 16," terangnya.
Jika ditemukan di tol, pihaknya akan mengelurkan kendaraan di pintu terdekat. Hal itu dilakukan demi kelancaran lalu lintas saat mudik 2024.
"Kalau ada di jalan tol kita keluarkan lalu masukan ke kantong parkir sampai tanggal 16 diberlalukan jalan," ujarnya. (Bilal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT