ADVERTISEMENT

Polres Metro Depok Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2024

Jumat, 8 Maret 2024 14:42 WIB

Share
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dengan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra. (Foto: Poskota/Angga)
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dengan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra. (Foto: Poskota/Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Musim mudik lebaran Idul Fitri 2024, Polres Metro Depok membuka pelayanan penitipan kendaraan bermotor.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, menjamin keamanan dan kenyamanan mudik lebaran Idul Fitri 2024. Salah satunya dengan membuka layanan titip kendaraan bermotor.

"Penitipan kendaraan bermotor ini gratis, tidak hanya di Polres tapi di masing-masing polsek dapat dilakukan penitipan kendaraan tanpa dikenakan biaya alias gratis," ujar Arya didampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada Poskota dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

Arya menyebut, pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin berpergian saat libur atau mudik Idul Fitri 2024 ini bisa langsung datang ke Mapolres atau Mapolsek.

"Pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan motornya, layanan ini termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat juga bentuk upaya menekan agar angka kriminalitas seperti curanmor dan lakalantas dapat berkurang," tegasnya.

Mantan Wakapolres Metro Depok penggagas literasi sehari berbahasa Inggris dan ahli Aikido ini mengimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik. Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh.

"Nantinya warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110," katanya.

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tambahnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menambahkan, waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

"Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan yang sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititip," tambahnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT