ADVERTISEMENT

Pemuda Asal Batu Ceper Ditangkap, Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Senin, 1 April 2024 13:26 WIB

Share
Seorang pengedar sabu diamankan Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. (Dok. Humas Polres)
Seorang pengedar sabu diamankan Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. (Dok. Humas Polres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.

"Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba," katanya, Senin,1 April 2024.

Dari hasil penyergapan,polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sembilan bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.

"Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT