TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.
"Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba," katanya, Senin,1 April 2024.
Dari hasil penyergapan,polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sembilan bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.
"Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)