Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pixabay.com/IqbalStock)

Regional

Disnakertrans Kabupaten Serang Dirikan Posko Pengaduan THR

Minggu 24 Mar 2024, 16:21 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu hingga H-7 bagi perusahaan di Kabupaten Serang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Untuk mengantisipasi adanya laporan serta memastikan para karyawan menerima haknya, Disnakertrans Kabupaten Serang mendirikan posko pengaduan THR di kantornya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya harus dibayarkan H-7. Itu sejalan dengan surat edaran dari Kementerian.

"Dari Kementerian sudah ada surat imbauan THR, kemudian Provinsi akan membuat dan kita juga akan membuat," kata Diana kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Diana menuturkan, pihaknya juga akan mendirikan posko aduan THR. Menurutnya, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung mengadu ke posko aduan yang berada di Bidang Hubungan Industrial.

"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR ada sanksi secara normatif, sampai BAP, sanksi hukumnya ada," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan. Sebab perusahaan wajib melakukan berbagai upaya untuk memberikan THR.

Adapun cara penghitungan THR adalah satu bulan upah, sedangkan karyawan masa kerjanya di bawah tiga bulan secara proporsional.

"Saya akan lakukan pantauan pada H-7, kalau pun harus dicicil itu tergantung masing masing kesepakatan. Tapi kalau kita dari pemerintah berharap harus dibayarkan," ujarnya.

Diana mengungkapkan jika melihat pada tahun sebelumnya tidak ada pengaduan THR. Oleh karena itu pihaknya berharap pada tahun ini juga pembayaran tunjangan lancar.

Disinggung mengenai kondisi perusahaan, Diana menerangkan ada industri tertentu seperti alas kaki, garmen, tekstil, dan bata ringan sejak mengalami penurunan produksi sejak 2023. (Rahmat Haryono)

Tags:
disnakertrans kabupaten serangtunjangan hari rayaTHR Karyawanposko pengaduan thr

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor