THR dan Gaji ke 13 ASN di Lebak, Bakal Cair H-7 Idul Fitri

Senin 25 Mar 2024, 16:23 WIB
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), bakal cair sekitar H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Halson Nainggolan mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam proses penghitungan memastikan THR dan tunjangan bagi para ASN di lingkungan Pemkab Lebak.

"Peraturan pemerintah mengenai THR yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah diterima Pemkab Lebak. Saat ini lagi dibuatkan peraturan kepala daerah, semoga nanti bisa cair pada H-7 Lebaran," ungkapnya, Senin, 25 Maret 2024.

Diharapkannya, kepada seluruh ASN di Lebak bisa bersabar karena pastinya tunjangan tersebut akan tetap diberikan.

"Mohon bersabar, dan tetap tenang, yang pasti tunjangan itu akan diberikan kepada ASN, dan DPRD Lebak juga mendapatkan tunjangan," katanya.

Salah seorang PNS, Isna Wati berharap, agar THR bisa dicairkan jauh hari sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Saya harap pencairannya bukan pas lebaran, soalnya sebelum lebaran biasanya kebutuhan rumah semakin meningkat, dan sekarang juga kami masih menunggu kapan tunjangan itu turun," ujarnya. (Samsul Fatoni)

News Update