JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Deretan aplikasi pinjaman online (pinjol) ini mudah cair saat calon nasabah akan meminjam. Tapi perlu diingat, jangan sampai berani membukanya jika tak siap dengan risiko.
Belasan pinjol ini memang tengah jadi buruan karena masih ilegal. Tak sedikit orang yang sudah jadi korban pinjol ilegal ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat agar berhati-hati bila akan meminjam uang di pinjol. Banyak tersebar pinjol ilegal yang cukup meresahkan.
Keberadaan pinjol bisa sangat membantu bagi yang membutuhkan uang cepat. Proses pengajuannya yang tak berbelit-belit seperti di bank, membuat banyak orang kepincut.
Anda memang harus punya perhitungan saat berencana untuk meminjam uang. Jangan sampai uang tersebut habis untuk aktivitas konsumtif.
Ujungnya, Anda juga kebingungan untuk membayar cicilannya. Harus bijak saat ingin meminjam uang. Utamanya kesiapan Anda untuk membayar cicilan sesuai tenor yang disepakati.
Niatkan tak melakukan galbay jika ingin melakukan pinjaman. Apalagi di pinjol legal yang terdaftar di OJK, nama Anda bisa kena slik OJK dan membuat data diri jelek di perbankan.
Meski pinjol ilegal tak masuk slik OJK, ada risiko lain yang bisa bikin stres. Yakni penyebaran data hingga teror setiap hari.
Hingga Februari 2024, OJK sudah merilis daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Iming-iming cepat cair atau bunga rendah jangan dipercaya sama sekali.
Ini daftar pinjol ilegal yang banyak menawarkan kemudahan, tapi berujung teror.
1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
2. KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
4. Sinar Rupiah Pinjaman Guide
5. Uang Kilat
6. Kredit Cepat
7. Dompet Beruntung Pinjaman Hint
8. Pinjam Emas - Pinjaman Guide
9. Dana Indo Daftr Pinjol AmanOJK
10. RajaUang - Pinjaman online cepat & terpercaya
11. Dana Tunai - Pinjam Online Mudah Dan Cepat
12. DANA RAKYAT
13. Peminjaman Dana- kredit pinjaman dana tunai online
14. Dana Anda
15. Pinjaman Pribadi -List penyedia pinjam uang online
16. Optima Pinjol Cair Hints
Lapor OJK via Whatsapp
Jika berurusan dengan pinjol baik legal maupun ilegal, Anda bisa meminta bantuan kepada OJK. Caranya cukup dengan melapor via Whatsapp.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:
1. Buka aplikasi Whatsapp
2. Pilih kontak nomor OJK
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
4. Kirim pesan
5. Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak
Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email.
Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam pinjol ilegal mudah cair ini. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.