JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana mulai dari Rp500.000 bisa langsung masuk ke rekening usai mengajukan pinjaman online (pinjol) yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi yang sedang mencari dana cepat, beberapa aplikasi pinjol ini bisa jadi pertimbangan. Selain mudah cair, keberadaannya juga sudah legal dan terdaftar di OJK.
Anda tetap harus mempertimbangan matang-matang sebelum meminjam uang di pinjol. Kemampuan finansial untuk membayar cicilan harus disesuaikan. Jangan memaksakan diri apabila tak ingin gagal bayar (galbay).
Penggunaan pinjol legal lebih disarankan ketimbang memiliki pinjol ilegal yang sering membuat rayuan kepada calon nasabah untuk mendapat limit besar.
Jika tak ingin kena batunya, jangan sampai menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, saat akan meminjam uang di pinjol legal, jangan pernah ada niatan untuk melakukan galbay.
Pasalnya, data Anda bisa menjadi buruk dan akan sulit untuk kembali meminjam uang di kemudian hari.
OJK juga rutin merilis daftar pinjol legal dan ilegal. Anda bisa memeriksa secara rutin daftar pinjol pada situs resmi OJK.
Ke 13 pinjol di bawah ini sudah masuk dalam daftar resmi pinjol legal. Dengan terdaftar di OJK, maka pinjol hanya boleh mengambil bunga 0,2 persen sampai 0,3 persen per harinya.
Bila melebihi dari itu, maka Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK.
Daftar 13 Pinjol Diawasi OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran