7 Pinjol Ilegal Masuk Daftar OJK Terbaru, Incaran Dana Cepat Cair

Jumat 08 Mar 2024, 22:09 WIB
Daftar 7 pinjol ilegal masuk daftar OJK, jadi incaran karena dana cepat cair.

Daftar 7 pinjol ilegal masuk daftar OJK, jadi incaran karena dana cepat cair.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tawaran dana cepat cair banyak ditawarkan pinjaman online (pinjol) baik legal atau ilegal. Tak jarang, calon nasabah tanpa pikir panjang langsung meminjam uang karena iming-iming cepat cair.

Padahal ada risiko tinggi saat meminjam uang di pinjol. Terutama pinjol ilegal yang bisa menyebarkan data nasabahnya apabila gagal bayar (galbay).

Bahkan sebelum Anda mengalami galbay, pinjol ilegal akan mulai meneror untuk mengingatkan segera membayar cicilan.

Cara penagihan pun disebut tak manusiawi. Kini sejumlah pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat cair atau bunga rendah itu tengah jadi incaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditertibkan.

Keberadaan pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan. Jika memang membutuhkan dana cepat, disarankan untuk menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar.

Pertimbangan untuk meminjam uang harus benar-benar dipikirkan. Terutama soal pembayaran cicilan dengan tenor yang sangat pendek.

Rata-rata pinjol memberikan tenor dari 3 sampai 6 bulan. Beda lagi dengan pinjol ilegal yang hanya memberikan tenor 1 bulan.

Saat Anda alami galbay, pinjol ilegal akan melakukan teror setiap hari hingga menyebarkan data. Meski, tak akan menagih lewat DC lapangan.

Sangat tak disarankan untuk melakukan galbay, karena akan merusak data finansial Anda ketika ingin mengajukan pinjaman ke pinjol lain atau bank.

Jika Anda mendapatkan teror dari pinjol dan ingin memastikan status hukumnya, ada cara untuk mengetahuinya dengan menghubungi OJK.

Cara Cek Pinjol

Berita Terkait

News Update