DANA CEPAT CAIR, Daftar 5 Pinjol Ilegal di Luar Jangkauan OJK Tak Diburu DC

Jumat 08 Mar 2024, 23:06 WIB
Ilustrasi uang. Daftar pinjol ilegal di luar jangkauan OJK tawarkan dana cepat cair. (ist)

Ilustrasi uang. Daftar pinjol ilegal di luar jangkauan OJK tawarkan dana cepat cair. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sering menjadi pilihan untuk bisa mendapatkan dana cepat. Tarikan dana ke rekening yang mudah cair membuat banyak yang memburunya.

Meminjam ke pinjol, biasanya mendapat tawaran yang menarik. Limit yang ditawarkan juga cukup besar. Uang pun bisa cair hanya dalam hitungan menit.

Sejumlah pinjol juga berada di luar jangkauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas melakukan pengawasan. Biasanya keberadaan pinjol itu tak masuk daftar resmi OJK alias ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal, selain tak terdaftar di OJK juga tak memiliki aplikasi di Play Store atau App Store. Mereka memilih menggunakan website mandiri.

Sebelum jatuh tempo cicilan, pinjol ilegal akan mulai meneror untuk mengingatkan nasabahnya segera membayar. Tenor yang ditawarkan biasanya hanya sebentar.

Anda yang akan meminjam uang di pinjol harus seksama memerhatikan izin operasionalnya. Tak jarang, beberapa pinjol berani mencantumkan logo OJK untuk mengelabui calon nasabah.

Dengan memasang logo OJK, seakan-akan pinjol tersebut telah terdaftar resmi.

Namun tak usah khawatir, bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal, tak akan didatangi oleh DC lapangan. Anda hanya harus kuat mendapat teror yang melakukan penagihan tak manusiawi.

Solusinya, Anda bisa mengganti nomor HP atau memblokir semua nomor pinjol yang menghubungi.

Simak lima aplikasi pinjol ilegal mudah cair di bawah ini agar Anda tak terjebak.

1. SoEasy

Berita Terkait

News Update