JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tawaran dana cepat cair banyak ditawarkan pinjaman online (pinjol) baik legal atau ilegal. Tak jarang, calon nasabah tanpa pikir panjang langsung meminjam uang karena iming-iming cepat cair.
Padahal ada risiko tinggi saat meminjam uang di pinjol. Terutama pinjol ilegal yang bisa menyebarkan data nasabahnya apabila gagal bayar (galbay).
Bahkan sebelum Anda mengalami galbay, pinjol ilegal akan mulai meneror untuk mengingatkan segera membayar cicilan.
Cara penagihan pun disebut tak manusiawi. Kini sejumlah pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat cair atau bunga rendah itu tengah jadi incaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditertibkan.
Keberadaan pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan. Jika memang membutuhkan dana cepat, disarankan untuk menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar.
Pertimbangan untuk meminjam uang harus benar-benar dipikirkan. Terutama soal pembayaran cicilan dengan tenor yang sangat pendek.
Rata-rata pinjol memberikan tenor dari 3 sampai 6 bulan. Beda lagi dengan pinjol ilegal yang hanya memberikan tenor 1 bulan.
Saat Anda alami galbay, pinjol ilegal akan melakukan teror setiap hari hingga menyebarkan data. Meski, tak akan menagih lewat DC lapangan.
Sangat tak disarankan untuk melakukan galbay, karena akan merusak data finansial Anda ketika ingin mengajukan pinjaman ke pinjol lain atau bank.
Jika Anda mendapatkan teror dari pinjol dan ingin memastikan status hukumnya, ada cara untuk mengetahuinya dengan menghubungi OJK.
Cara Cek Pinjol
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:
1. Buka aplikasi Whatsapp
2. Pilih kontak nomor OJK
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
4. Kirim pesan
5. Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak
Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email.
Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar 7 Pinjol Ilegal Terbaru
Pada Februari 2024, OJK telah merilis daftar pinjol ilegal. Ketujuh pinjol di bawah ini masuk dalam daftar tersebut.
- Pinjaman Kita – Pinjaman Uang, Aman dan Terpercaya
- Pinjaman Tunai - Aman, Cepat dan Terpercaya
- Pinjaman Cepat - Aplikasi Pinjaman Uang
- Pinjaman Praktis
- Pinjaman Dompet Uang
- Dana Indo - Daftar Pinjaman Online Aman Indonesia
- Duit Saku - pinjolnya masa kini
Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam pinjol ilegal mudah cair ini. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.