Dalam perkara ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, satu unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan, dan tiga kendaraan sebagai sarana angkutan.
"Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Candra mengingatkan jajarannya tidak rem dan terus mengusut keterlibatan berbagai pihak pada kasus tersebut. Ia juga menduga masih ada praktik curang serupa di Kabupaten Serang.
"Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses," tegasnya. (Rahmat Haryono)