JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh tersangka yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikirim ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut dikirim ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini Rabu, 24 Januari 2024 siang.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrik Yasin Limpo telah diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik gabungan. Hanya saja berkas perkara dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Firli Bahuri Ajukan Pra Peradilan Kedua
Tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan pra peradilan kedua.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Sslatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan perihal permohonan pra peradilan oleh mantan pimpinan KPK itu.
Ia menyebut jika Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).
Djuyamto menyebut Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yakni Estiono yang akan memeriksa perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," tukasnya.
Sekedar informasi Firli Bahuri sempat mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Sslasa, 19 Desember 2023 lalu.
Hanya saja berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan menyampaikan jika berkas masih perlu dilengkapi. (Pandi)