JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidaba terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana terkait UU ITE. Namun pihaknya menemukan unsur pidana lain dari hasil penyelidikan.
"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," paparnya.
Lebih jauh Ade Safri berujar jika pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 3 Januari 2024.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Dalam perkara ini Aiman dilaporkan atas pernyataanya yang menyebut isu Polri diduga tidak netral pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam laporan polisi itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).
"Dimana dari ke 6 pelapor yang dimaksud melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya saudara AW terkait dengan dugaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Tentang UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana," katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Dalam perkara ini, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh berbagai elemen diantaranya dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Indonesia, Jaringan Aliansi Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Laporan pertama teregitrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
Laporan Polisi Nomor: LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Laporan Polisi Nomor: LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Laporan Polisi Nomor: LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. (Pandi)