ADVERTISEMENT

Erick Thohir Ungkap PT DI Belum Lunasi Gaji Karyawan

Rabu, 20 Desember 2023 15:48 WIB

Share
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –   Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa PT Dirgantara Indonesia (PT DI) belum melunasi gaji karyawan untuk periode November 2023. 

Erick menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan dan membayarnya secara bertahap karena PTDI mengalami cash miss atau keterlambatan pembayaran dari klien.

"Bahwa manajemen PT DI telah melakukan pembicaraan dengan perwakilan karyawan dan memastikan pembayaran gaji akan dilakukan secara bertahap," kata Erick dilansir, Rabu (20/12/2022).

Berita sebelumnya menyebutkan PTDI belum membayarkan gaji karyawan pada bulan November 2023. Informasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT DI No: SE/024/030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Surat tersebut menjelaskan PT DI tengah berusaha membayarkan gaji karyawan untuk November 2023 yang telah memasuki tahap ketiga, dimana gaji karyawan yang dibayarkan sekitar Rp1 juta per orang.

Pembayaran gaji karyawan akan menggunakan dana bisnis yang dialokasikan untuk pembiayaan proyek dan sedang menunggu persetujuan dari perbankan. Penggunaan dana bisnis berada di bawah pengawasan perbankan sehingga harus menunggu persetujuan terlebih dahulu.

Surat edaran juga menjelaskan bahwa rencananya pembayaran gaji karyawan akan dilakukan dengan penjualan persediaan material tidak terpakai atau dead stock. Namun, sampai dengan 15 Desember 2023, proses penjualan tersebut masih berlangsung.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa salah satu sebab adanya tunggakan gaji karyawan di PT DI adalah proses penjualan pesawat yang cukup panjang. 

Arya menjelaskan bahwa penjualan pesawat yang belum dibayarkan oleh pelanggan tersebut membuat pendapatan perusahaan terhambat.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa PT DI tidak dapat menutupi pembayaran gaji karyawan melalui arus kas yang ada karena adanya sejumlah pengeluaran lain yang juga menggunakan dana kas perusahaan. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT