ADVERTISEMENT

Berikut Langkah Mudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Jumat, 15 Desember 2023 11:10 WIB

Share
Ilustrasi pembuatan KTP. Dok Poskota
Ilustrasi pembuatan KTP. Dok Poskota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Serupa dengan E-KTP, IKD akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk. 

Beberapa hari lalu, rencana pembuatan IKD ini menjadi perbincangan di media sosial karena akun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memposting unggahan yang tampaknya menyiratkan bahwa IKD akan menggantikan E-KTP.

Namun, Kemendagri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti E-KTP akan dihapus. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa IKD dan E-KTP akan saling melengkapi. 

"Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone," kata Teguh Setyabudi, Jumat (15/12/2023).

Teguh menambahkan bahwa aktivasi IKD belum bersifat wajib. Meskipun begitu, pemerintah mendorong agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD, seperti dilansir dari Indonesia Baik.

Untuk membuat KTP Digital, masyarakat bisa menggunakan smartphone dengan mengunduh atau download aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal seperti ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, serta nomor ponsel yang aktif.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, alamat email, dan nomor handphone kemudian klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  4. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menjalankan aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD selesai.

Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT