ADVERTISEMENT

Polemik Penggunaan KTP untuk Berobat bagi Warga Depok, Ini Penjelasan Wali Kota Mohammad Idris

Minggu, 10 Desember 2023 17:06 WIB

Share
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam kutipan konten resmi youtube Mohammad Idris soal penggunaan KTP buat berobat warga Depok. (Tangkapan layar)
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam kutipan konten resmi youtube Mohammad Idris soal penggunaan KTP buat berobat warga Depok. (Tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi polemik terkait penggunaan Kartu Tanda Identitas (KTP) untuk berobat bagi warga Depok yang ada beberapa telah menggunakan tidak bisa.

Dalam unggahan kanal video you tube Mohammas Idris, orang nomor satu di pemerintahan Kota Depok itu angkat bicara menjelaskan kesimpang siuran dalam penggunaan KTP sebagai alat akses berobat di rumah sakit dan puskesmas masih ada dipermasalahkan

Akhir-akhir  ini, kata Mohammad Idris,  banyak beredar kabar  berobat di Kota Depok dapat menggunakan KTP. Perlu dijelaskan lebih detail agar tidak salah kaprah mengimplementasikannya baik pemerintah Depok maupun di masyarakat.

"Mulai 1 Desember 2023 ini Kota Depok telah meraih Universal Health Coverage (UHC), cakupan kesehatan universal Artinya apa Pemkot Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi nasyarakat kota Depok yng pertama sedag sakit, dan sedang menjalani persalinan di Puskesmas Ponet. Dan juga ada penjelasan detail nanti tentang bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN (jaminan ksehatan nasional)," ujar Idris dikutip Poskota dari Youtube Mohamad Idris, Minggu (10/12/2023).

Sedangkan bagi yang sedang sskit bagaimana cara mendapatkan jaminan kesehatan, Idris menuturkan jangan ragu dan meragukan diri sendiri bisa langsung datang ke rumah sakit umum daerah (RSUD) atau rumah sakit swasta, asal sudah terdaftar BPJS Kesehatan yang sudah tersosialisasi program UHC.

"Dengan menunjukan dokumen identitas KTP dan NIK termasuk KK warga Depok. Nanti pihak rumah sakit melaporkan ke Dinkes Kota Depok nanti akan dilampirkan surat keterangan dirawat melalui link yang sudah ada," paparnya.

Setelah itu lanjut Idris, Dinkes akan mendaftarkan pasien dan keluarga sebagai peserta JKN PBI dari pembiayAn APBD Kota Depok.

"Dalam hal ini kita tegaskan bahwa si pasien mau dirawat di kelas 3, kelas 2 dan 1 tidak bisa," tambahnya.

Sedangkan bagaimana cara masyarakat Kota Depok sedang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, dapat jaminan kesehatan tersebut, Idris menyebutkan  pasien harus sesuai tempat tinggal datang langsung ke puskesmas terlebih dahulu jangan ke rumah sakit.

"Karena si pasien bisa langsung mendaftar  sebagai pasien umum ikut sertakan KTP atau KK dan pemeriksaan membuat surat rujukan ke RS yang mendaftarkan puskesmas pasien atau keluarg Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau KIS PBI APBD Kota Depok," tutupnya.

"Bagi pasien Kota Depok dirawat di RS luar Depok, rumah sakit yang telah kerjasama dengan BPJS kesehatan dan pasien menunjukan KTP dan KK bagi keluarga nanti akan dilaporkan ke puskesmas tempatntunggal sambil membawa.surat keterangan rawat .nanti puskesmas akan mendaftarkan peserta ke jaminan JKN atau KIS."  (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT