SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS ditahan Kejati Banten atas dugaan korupsi RpRp5,1 miliar di BRI Cabang BSD.
Kajati Banten, Didik Farkhan mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada BRI tahun 2020 sampai 2021.
"Telah menangkap 2 orang inisialnya FRW dan HS, suami istri dalam kasus dugaan tipikor pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada BRI Cabang BSD mulai 2020 sampai 2021," katanya, Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan, pelaku FRW memanfaatkan jabatannya sebagai pengurus Priority Banking Officer (BPO) dengan memuluskan 41 data fiktif suaminya untuk mendapatkan kartu kredit.
Modus yang digunakan pelaku awalnya membuka rekening fiktif Rp500 juta dan menjadi nasabah prioritas.
Setelah itu, pelaku mendapat kartu kredit. Kemudian uang Rp500 juta itu ditarik dan diajukan kembali agar dapat membuka rekening baru dan mendapat kartu kredit secara berulang.
"Nasabah prioritas kan Rp500 juta dapat kartu kredit dan uang Rp500 diambil dan diajukan lagi dapat kartu kredit lagi dan seterusnya. Kartu kredit digunakan ada Rp200 juta, Rp300 juta hingga total kerugian negara Rp5,1 miliar," jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada 25 Oktober 2023 di Cinere pada pukul 16.15 di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyiannya.
Untuk memudahkan penyelidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan.
"Yang digunakan 41 KTP fiktif. Ketika ditangkap banyak KTP fiktif yang ditemukan dan hari ini kita menyita 2 mobil, Mercy dan CRV," tutupnya.