JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT).
Hal ini dilakukan agar pendistribusian e-KTP agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang.
'Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan," kata Gembong di Jakarta, Jumat (22/9).
Disamping itu, Gembong yang juga Anggota Komisi A ini meminta, Pemda DKI mulai mempersiapkan kerja-kerja untuk pencetakan ulang e-KTP warga sebagai konsekuensi Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota.
Sebab, dikatakan dia, pencetakan e-KTP ini tak bisa dianggap mudah karena Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 Kelurahan, untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada seluruh warga Jakarta.
"Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu," terangnya. (Aldi)