ADVERTISEMENT

Kapolri Buka Suara Soal Belum ditahannya Firli Bahuri

Senin, 4 Desember 2023 16:14 WIB

Share
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak ada yang salah dengan belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Firli Bahuri. 

“Tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses dan saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,”jelas Sigit dalam keterangannya, Senin, (4/12/2023).

Saat ini, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pemerasan atau gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Ikuti saja prosesnya. Tentu penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif,” kata Sigit.

Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menahan Firli Bahuri meski telah berstatus sebagai tersangka. Penyidik menilai penahanan belum perlu dilakukan.

“Belum diperlukan (penahanan terhadap Firli),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

Firli diperiksa penyidik dan mendapatkan puluhan pertanyaan pada Jumat, 1 Desember. Proses permintaan keterangan berlangsung sekitar 10 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,” tegas Arief.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT