Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Jumat 01 Des 2023, 20:27 WIB
Teks Foto: Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Teks Foto: Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Firli selesai menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka sekira pukul 19.20 WIB.

Usai diperiksa Firli Bahuri dengan sangat berani menyatakan sangat menjunjung tinggi proses hukum kepada dirinya.

Terlebih saat berperkara dirinya menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya selaku Warga Negara tentu sangat menjunjung tinggi  supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Negara Indonesia adalah Negara Yang berdasarkan hukum bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan," katanya kepada wartawan.

Firli meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi.

"Pada dasarnya saya sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada publik yg telah memberikan perhatian tetapi hendaknya disampaikan secara objektif," tuturnya.

Sekedar informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.

Berita Terkait

News Update