ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Ditahan, Polisi: Belum Diperlukan

Jumat, 1 Desember 2023 22:57 WIB

Share
Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)
Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan jika penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan.

"Belum diperlukan," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri menyindir soal status dirinya sebagai ketua KPK yang banyak mendapat tekanan dan intervensi dari berbagai pihak.

Termasuk penetapan tersangka kepada dirinya dalam perkara pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kepada awak media Firli juga meminta dukungan kepada publik dalam perkara pemerasan yang menimpa dirinya.

"Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," tambahnya.

Bahkan Firli juga menyinggung soal status pimpinan KPK yang harus berani diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak senang.

"Karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi, tidak berani untuk melawan tekanan, karena sesungguhnya keselamatam kita semua ada di pundak pimpinan KPK untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT