Ilustrasi Logo KPK. (ist)

Kriminal

Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Hormati Putusan Polda Metro Jaya

Kamis 23 Nov 2023, 10:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak KPK akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lantaran terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan, semua pihak harus menaati asas hukum.

Selain itu asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan.

“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak,” kata Johanis dalam keterangannya, Kamis, (23/11/2023).

Johanis mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.

Sehingga, semua pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.

Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukun acara.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023. (Wanto)

Tags:
Firli BahuriFirli Bahuri Tersangka?KPK Hormati Putusan Polda Metro Jayakasus dugaan pemerasan

Reporter

Administrator

Editor