Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Kita Akan Lakukan Perlawanan

Kamis 23 Nov 2023, 11:57 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Pandi)

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kuasa hukum sebut akan melakukan perlawanan.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Sebelum itu, Ian mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," katanya.

Lebih jauh Ian mengaku sudah bertemu dengan kliennya Firli Bahuri. Namun ia tak merinci apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Iya sudah (bertemu). Ya banyak lah (pembahasan)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Selama proses penyidikan Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.

Berita Terkait

Firli Tersangka, Tegakkan Keadilan Hukum

Jumat 24 Nov 2023, 05:19 WIB
undefined

News Update