JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK bakal mempercepat proses etik terkait dugaan pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut diungkapkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris.
Katanya, proses yang berjalan di Dewan Pengawas KPK tak akan berhenti bahkan bisa lebih cepat diputuskan lantaran Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Bisa jadi kami percepat ya (putusannya, red)," kata Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis, (23/11/2023).
Syamsuddin bilang proses yang berjalan di Polda Metro dengan pengusutan pelanggaran etik oleh pihaknya adalah dua ranah yang berbeda.
Tapi, hasil gelar perkara polisi dalam kasus pemerasan itu bisa menjadi rujukan Dewas KPK dalam mengambil keputusan.
Meski belum memerinci sikap akhir mereka, Syamsuddin bilang bisa saja Dewas KPK merekomendasikan pemberhentian terhadap Firli.
Surat inilah yang nantinya bisa berujung pada keputusan presiden memberhentikan Ketua KPK seperti ketetapan Pasal 32 UU KPK.
"Memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika Pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.