JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa dugaan kesalahan gadai tanah yang terjadi di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Mempercepat itu, polisi memeriksa lima orang, dengan satu diantaranya pegawai bank swasta yang diduga kuat melanggar SOP perbankan.
"Selanjutnya kami akan memeriksa tiga saksi berinsial M, terlapor TSF, dan pegawai bank swasta berinisial J," kata Kasubdit Jatanras, AKBP Samian dalam surat SP2HP yang ditandatangi olehnya seperti diterima, pada Rabu (29/11/2023).
Dalam surat dengan nomor B/5551/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu mengungkapkan, bila sejauh ini Polisi telah mengembalikan batas terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) milik TSF yang dilaporkan oleh tetangganya IW.
Meskipun dalam pemerikasaannya, TSF dan J telah lebih dahulu diperiksa. Namun polisi tak memungkiri akan memanggil keduanya kembali untuk mengklarifikasi bukti baru, yaitu berita acara resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara Jakarta Barat.
Diketahui kejadian ini bermula ketika IW melaporkan tetangganya berinsial TSF ke Polda Metro Jaya lantaran menggadaikan tanah miliknya ke Bank Swasta. Kejadian ini membuat IW merugi hampir Rp3,5milyar.