JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi usai penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, Rabu (22/11/2023).
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," jelas Ade Safri.
Tentunya penyidik juga akan menyiapkan berkas-berkas dari penyidikan kasus pemerasan tersebut. Berkas selanjutkan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas diterima tentunya akan diteliti terlebih dahulu oleh JPU jikalau ada kekurangan atau penambahan dari proses penyidikan.
"Melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.
Selama proses penyidikan Fieli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.