Tersangka Danu Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditempatkan di Safe House
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang Usai Hasil Autopsi Ulang Keluar (Tangkapan layar/YouTube Yuherda Production)

Kriminal

Tersangka Danu Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditempatkan di Safe House

Minggu 12 Nov 2023, 09:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Tersangka sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Muhammad Ramdanu alias Danu (23), ditempatkan di rumah aman atau safe house. oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar..

 "Danu sudah mendapatkan perlindungan. Kami tempatkan (Danu) di tempat khusus, di safe house," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Perlindungan itu, ujar Kombes Pol Surawan, tidak hanya diberikan kepada Danu, tetapi juga terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas kepolisian.

Namun, status Danu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) masih diasesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari LPSK. Sebab, Danu merupakan sosok yang mengungkap dan menguatkan pembuktian kasus pembunuhan sadis di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu

"Dia (Danu) akan diproses dan diberikan hak untuk perlindungan termasuk dari LPSK," kata Ketua Hari Kompolnas.

Diketahui, Danu, keponakan almarhumah Tuti, akhirnya membuka tabir gelap yang sempat menyelimuti kasus pembunuhan itu selama dua tahun.

Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif penyidik.   Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, serta menetapkan mereka sebagai tersangka.  

Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia. Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah. 

Berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu identik milik korban Tuti dan Amelia. Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.

Kronologi Pembunuhan

Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah.

Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amelia ke dinding.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Kombes Pol Surawan mengatakan, kasus tersebut sulit terungkap karena terjadi kesalahan prosedur dalam pengangan olah TKP awal, kondisi TKP telah rusak dan dibersihkan. Ditreskrimum Polda Jabar mendalami kesalahan prosedur olah TKP awal yang diduga dilakukan perwira Polri di Polres Subang yang pertama kali datang ke TKP tersebut.

Selain TKP telah rusak, kasus ini sulit diungkap karena orang-orang yang diduga sebagai tersangka juga bungkam. Mereka menutup rapat-rapat kasus ini. Bahkan sampai saat ini, tersangka Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia masih membantah melakukan pembunuhan itu.

Mereka mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.(tri)
 

Tags:
tersangkaDanuKasus PembunuhanIbu dan Anakdi SubangDitempatkandi Safe House

Administrator

Reporter

Administrator

Editor