JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) bernama Daal Joong Kim ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas imigrasi Jakarta Barat bernama Tri Fattah Firdaus (28) yang terjun bebas dari kamar apartemen kawasan Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation.
"ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka DJK, Warga Negara Korea Selatan," katanya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Dari hasil penyelidikan terungkap jika pembunuhan dilakukan oleh DJK di kamar apartemen. Korban tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen dengan cara didorong.
Hengki menuturkan, jika sebelum terjatuh korban juga sempat mendapat penganiayaan oleh pelaku. Hal itu berdasarkan luka yang ditemukan pada jasad korban.
"Kemudian dari psikologi forensik juga hasil pemeriksaan, bahwa disini seperti yang disampikan oleh beliau tadi, mengindikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol dan lain sebagainya," terangnya.
Lebih jauh Hengki menjelaskan jika sebelum tewas pelaku dan korban sempat ke tempat hiburan malam. Namun terjadi cekcok hingga keduanya pulang ke apartemen.
"Tetapi keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar," ungkap Hengki.
Berdasarkan hasil penyelidikan maupun analisa cctv, keduanya sempat masuk ke kamar apartemen. Tak lama terdengar suara pecahan kaca yang keras, ternyata korban terjatuh dari lantai 19 apartemen.
"Oleh karenanya dari keidentikan beberapa alat bukti ini, dengan multi disiplin ilmu, menyatakan bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh oleh tersangka," tutur Hengki.
Dalam kasus ini WN Korea itu dijerat Pasal berlapis, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pembunuhan.