ADVERTISEMENT

Ayah dari 4 Anak Tewas di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Rekam Aksi Pembunuhan

Sabtu, 9 Desember 2023 07:02 WIB

Share
Ilustrasi pembunuhan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi pembunuhan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41) jadi tersangka usai membunuh keempat anak kandungnya di Gang Roman, RT 04 RW 03, Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebutkan, sebelumnya pelaku yang juga ayah kandung dari keempat anak yang telah dihabisi tersebut dalam aksi kejinya sempat direkam video menggunakan hp.

"Kita sita barang bukti berupa hp dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) malam.


Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini menambahkan, Panca merekam momen sebelum, saat, hingga setelah dirinya membekap empat anaknya satu per satu sampai akhirnya tewas.

Panca juga merekam momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya (D) yang kini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka.

"Ya direkam video menggunakan hp pelakunya. Sebelum kejadian, saat, setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya," tambahnya.

Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak kepolisian yang berwenang masih mendalami alasan Panca merekam aksi kejinya tersebut.


"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," tutupnya.

"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, laboratorium forensik, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini," jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok ini mengatakan untuk penetapan tersangka kepada sdr P, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan sejumlah alat bukti untuk menetapkan P jadi tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Mitha Aullia
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT