ADVERTISEMENT

Partai Buruh Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kenaikan Upah Buruh 15%

Jumat, 6 Oktober 2023 09:56 WIB

Share
Presiden KSPI Said Iqbal.(Ist)
Presiden KSPI Said Iqbal.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, Partai Buruh juga mendesak agar pemerintah segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15% di Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers yang dilakukan via daring. Menurutnya, tuntutan kenaikan upah buruh tersebut dinilai telah mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," tegas Said Iqbal, Jumat (6/10/2023).

Seperti diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8% serta Pensiunan sebesar 12% pada 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).

Selain itu, Said Iqbal juga menyampaikan, bahwa kegaduhan yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja, turut menjadi perhatian dunia. Sehingga, dalam waktu dekat, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) juga akan memberikan sikap dengan menyambangi Indonesia. 

"Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo (Afrika), untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding."

"Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut."

"Serta meminta Konfederasi Serikat Buruh Internasional/International Trade Union Confederation (ITUC) untuk membantu kami, agar ILO, selain mengirimkan contact direct message, juga memberikan instruksi perlawanan, apakah dengan melakukan aksi-aksi di KBRI."

Terakhir, Said Iqbal menyampaikan, bahwa perjuangan ke depan akan semakin besar dan harus terus dilakukan bersama-sama. Demi satu tujuan bersama, yakni mewujudkan 'Negara Sejahtera'. 

"Partai Buruh bersama seluruh Serikat Buruh di Indonesia, akan terus berjuang untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan ingat, bahwa hari-hari ke depan, perjuangan dan perlawanan akan menjadi semakin besar," tutupnya.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT