Aksi Buruh di Depan Pendopo, Buruh Nilai Rekomendasi UMK Pemkab Serang Kabur

Selasa 23 Nov 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi demo. (ist)

Ilustrasi demo. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan tiga angka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Gubernur Banten. 

Akan tetapi buruh menilai usulan tiga angka tersebut dianggap tidak sesuai harapan dan malah membuat kabur usulan kenaikan 10 persen.

Hal tersebut terungkap usai Serikat Buruh se Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di halaman pendopo Bupati Serang, Selasa (23/11/2021) sore. 

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari masing-masing pihak terkait kenaikan upah.

Salah satunya aturan dari PP 36 dimana ada rumusan hitung besaran UMK dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Pertumbuhan inflasi sementara tinggi, tapi pertumbuhan ekonomi negatif," ujarnya.

Maka kata dia, dengan pertumbuhan ekonomi negatif, perhitungan berdasarkan rumus PP 36 angkanya negatif dibawah UMK tahun 2021 yakni Rp4,144 juta. Sementara tahun 2021 UMK mencapai Rp4,215 juta. 

"Tapi ada edaran gubernur apabila angka perhitungan PP 36 lebih kecil dari tahun kemarin maka kita gunakan angka UMK kemarin, itu berdasarkan PP kita tidak bisa menghindar PP Karena kita wajib penuhi aturan PP," ucapnya.

Pandji mengatakan, angka tersebut kemudian disampaikan pada semua pihak yakni buruh dan apindo.

Kemudian pihak asosiasi buruh memohon agar kenaikan 10 persen atau sekitar Rp460 ribu. 

"Nah kalau dengan permintaan 10 persen jadi jatuhnya Rp4,6 juta, aspirasi mereka disampaikan ke gubernur, terus perhitungan normatif Rp4,215 hasil hitung statistik juga disampaikan," katanya.

Berita Terkait

Ojo Mentang-Mentang

Rabu 24 Nov 2021, 09:30 WIB
undefined

News Update