ADVERTISEMENT

Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Diwarnai Pembakaran Poster Jokowi Hingga Luhut

Senin, 2 Oktober 2023 17:13 WIB

Share
Buruh mengungkapkan kecewaan dengan membakar poster Jokowi. (Aldi)
Buruh mengungkapkan kecewaan dengan membakar poster Jokowi. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan massa buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.

Pantauan redaksi Poskota.co.id di lokasi pukul 16.40 WIB, massa buruh mulai mengungkapkan kecewaannya dengan membakar sejumlah atribut di kawasan Patung Kuda.

Adapun atribut yang dibakar yaitu bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Asap hitam terlihat mengepul keudara disore hari Jakarta. Para massa buruh membentuk barisan dengan aliansinya masing-masing.

Diketahui, aksi unjuk rasa mengawal pembacaan sidang putusan uji formil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa elemen organisasi buruh.

Sebelumnya, aksi massa tercecer dibeberapa titik dan kembali bergabung di Patung Kuda pada sore hari. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja pada pukul 13.00 WIB. \

Gugatan tersebut yakni pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Hingga berita ini ditutunkan, ribuan massa aksi masih bertahan di Patung Kuda, Jakarta Pusat. (aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT