JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.
Menanggapi kantornya diigeledah, pada Selasa (3/10/2023), Mendag Zulhas menganggap badai sampai sekarang belum kelar.
Di kompleks Istana Kepresidenan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan Kemendag sudah banyak diterpa badai, baik mengenai minyak goreng (Migor), besi, sampai garam.
"Kami tekankan dalam upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung di lingkup Kemendag tentu kita dukung supaya cepat tuntas sehingga akan datang dapat berjalan dengan baik. Badai pelan-pelan mudah-mudahan kemarin kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, tahun baru sudah bisa dikendalikan," ungkap Zulhas.
Selain itu Zulhas optimis badai yang menerpa Kemendag bakal dapat diselesaikan.
"Badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan, kita dukung," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka kasus penyelidikan baru dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 - 2023.
"Kita mulai dari proses penyelidikan menjadi penyidikan saat ini terhadap kasus importasi gula di lingkung Kemendag Periode 2015 - 2023," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi mengatakan pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (TPKP) kewenangan dalam importasi gula di Kemendag pada periode 2015 sampai 2023," tambahnya.
Dalam hal ini, Kuntadi membeberkan hasil temuan ada tindak pidana adalah dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak tidak berwenang," kata Kuntadi.
Selain itu juga Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor dengan melebihi batas kebutuhan dari batas maksimal yang sudah ditentukan pemerintah.
Dalam kasus ini, Kuntadi masih belum.bisa memberikan informasi lebih detail berapa dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja. Selain itu setelah dimajukan kedalam penyidikan akan kita lakukan pengeledahan juga untuk menemukan alat barang bukti yang dapat sebagai proses penyelidikan," tutupnya. (Angga)