Kantor Kemendag Digeladah Kejagung terkait Korupsi Impor Gula, Barang-barang Ini Disita

Rabu 04 Okt 2023, 10:09 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen barang bukti dalam penggeledahan di kantor Kemendag terkait dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (3/10/2023).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan sejumlah barang bukti berupa dokumen didapatkan saat penggeledahan di Kantor Kemendag terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

"Penggeledahan dilakukan tim Jampidsus di dua tempat yaitu Kantor Kemendag di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Juga PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dari dua tempat itu sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berkaitan dengan peristiwa pidana," ungkap Sumedana kepada wartawan usai dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

 

Saat di kantor Kementerian Perdagangan, penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Kemudian di Kantor PT PPI yang beralamat di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat yang digeledah adalah Ruang Arsip, serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.

"Penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Adapun penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menaikkan penanganan kasus di Kemendag periode 2015-2023 itu ke tahap penyidikan. 

Berita Terkait

News Update