Kejagung Naikan Status Penyelidikan Korupsi Impor Gula di Kemendag jadi Penyidikan

Selasa 03 Okt 2023, 14:30 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI,  Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. (Angga)

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. (Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka kasus penyelidikan baru dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 - 2023.

"Kita mulai dari proses penyelidikan menjadi penyidikan saat ini terhadap kasus importasi gula di lingkung Kemendag Periode 2015 - 2023," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi mengatakan pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (TPKP) kewenangan dalam importasi gula di Kemendag pada periode 2015 sampai 2023," tambahnya.

Dalam hal ini, Kuntadi membeberkan hasil temuan ada tindak pidana adalah dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak tidak berwenang," kata Kuntadi.

Selain itu juga, Kemendag diduga telah memberikan izin impor dengan melebihi batas kebutuhan dari batas maksimal yang sudah ditentukan pemerintah.

Dalam kasus ini, Kuntadi masih belum bisa memberikan informasi lebih detail berapa dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja. Selain itu setelah dimajukan kedalam penyidikan akan kita lakukan pengeledahan juga untuk menemukan alat barang bukti yang dapat sebagai proses penyelidikan," tutupnya. (Angga)


 

Berita Terkait

News Update